TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai investigasi dan penyelidikan tindak pengamanan perdagangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Penyelidikan dimulai sejak akhir pekan lalu setelah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan permohonan pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) terhadap produk TPT dari hulu hingga hilir.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, proses penyelidikan telah dimulai akhir pekan lalu. Penyelidikan juga dilakukan setelah selama 3 tahun terakhir terdapat kenaikan impor produk TPT hingga 10 persen.
Fakta itu diperoleh dari pemeriksaan awal KPPI terhadap 120 kode HS produk TPT. Namun, dia tidak dapat menyebutkan produk apa saja yang mengalami lonjakan impor selama rentang tersebut.
“Proses penyelidikan sudah kami mulai, sembari menunggu sejumlah kelengkapan dokumen dan data dari API yang belum diserahkan. Hanya kurang beberapa dokumen saja yang belum diserahkan oleh API untuk memenuhi syarat minimum pengenaan safeguard di WTO,” kata Mardjoko, Ahad, 15 September 2019.
Dia menambahkan, BMTP dapat dilakukan apabila telah terbukti produk impor merugikan industri TPT Tanah Air. Pembuktian tersebut dapat dipenuhi apabila terdapat penurunan rasio keuangan yang sangat drastis dari perusahaan di industri terkait selama periode tertentu.
Selain memeriksa laju impor produk TPT dari hulu hingga hilir, KPPI akan menelusuri sejumlah data dan dokumen keuangan perusahaan-perusahaan TPT Indonesia, seperti rasio likuiditas, rasio solvabilitas, hingga rasio profitabilitas. “Namun, kami tidak bisa menjamin besaran BMTP yang akan diterapkan sesuai dengan yang diinginkan pelaku usaha," ucap Mardjoko.